Komisi I DPRD Gorontalo Utara Dikaitkan dengan Pembatalan Yoman Entu?

paripurna.co.id Gorontalo Utara – Polemik terkait pembatalan Yoman Entu sebagai peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 di Kabupaten Gorontalo Utara yang telah dinyatakan lulus seleksi semakin memanas.

Hal ini setelah Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) yang juga sebagai Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel), Dahlan Wante, memberikan pernyataan yang memicu pertanyaan besar.

Dahlan menyebut bahwa dasar pembatalan Yoman Entu yang telah dinyatakan lulus seleksi itu salah satunya adalah berita acara Pansel bersama Komisi I DPRD Gorontalo Utara. (Baca: pj-bupati-dan-kaban-bkpp-beri-penjelasan-soal-tms-yoman-entu/)

Pernyataan Dahlan tersebut menuai kontroversi, sebab keterlibatan Komisi I DPRD dalam proses teknis seperti ini dinilai melampaui peran mereka.

Seharusnya, DPRD bertugas sebagai lembaga pengawas yang menjunjung prinsip transparansi dan keadilan, bukan diduga turut mengambil keputusan teknis yang menjadi domain independen Pansel.

“Jika benar keterlibatan Komisi I DPRD dalam proses ini, maka sangat disayangkan. DPRD seharusnya fokus pada fungsi pengawasan dan memastikan keadilan, bukan terlibat langsung dalam proses yang berpengaruh terhadap hak peserta seleksi,” kata Aktivis Gorontalo Utara, Ayi Waras, Rabu (22/01/2025).

Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan independensi dalam proses seleksi PPPK. Ayi menuntut klarifikasi dari Komisi I DPRD terkait dasar hukum dan alasan keterlibatan mereka dalam berita acara tersebut.

“Jika terbukti ada intervensi yang tidak sesuai aturan, ini bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang. DPRD harusnya bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan melayani kepentingan tertentu,” tegasnya.

Ayi juga menyerukan agar dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi PPPK di Gorontalo Utara, terutama terkait adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak yang tidak seharusnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Komisi I DPRD belum memberikan tanggapan resmi terkait perihal tersebut. Ketua Komisi I, Robinson Puluhulawa, tidak merespon saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Begitu juga dengan Wakil Ketua Komisi I, Hendra Nurdin, yang menolak memberikan komentar.

Komentar