Gorontalo Utara – Forum Peduli Demokrasi Gorontalo (FPDG) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara pada Rabu (19/03/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Calon Wakil Bupati Gorontalo Utara nomor urut 2.
Ketua FPDG, Ridwan Yasin, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai dugaan pemalsuan ijazah oleh calon tersebut. Menurutnya, ada kejanggalan terkait tahun kelulusan yang tercantum dalam ijazah yang digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Calon ini memasukkan ijazah dengan tahun kelulusan 2012, sementara yang bersangkutan sudah pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Gorontalo pada tahun 2009,” ujarnya.
Ridwan menambahkan, jika mengacu pada ijazah yang digunakan dalam Pilkada 2024, maka pada tahun 2009 calon tersebut masih berstatus sebagai siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai ijazah yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD saat itu.
“Berdasarkan hal tersebut, kami mempertanyakan keabsahan ijazah yang digunakan dalam Pilkada 2024. Jika yang sah adalah ijazah yang digunakan tahun 2009, maka perlu ditelusuri lebih lanjut bagaimana ijazah tahun 2012 bisa digunakan dalam pencalonan saat ini,” tegasnya.
Oleh karena itu, FPDG pun secara resmi melaporkan dugaan tersebut kepada Bawaslu Gorontalo Utara agar dapat ditelusuri lebih lanjut.
“Kami meminta Bawaslu untuk menelusuri keabsahan ijazah yang digunakan dalam Pilkada 2024, serta memastikan apakah ada perbedaan dengan ijazah yang digunakan saat menjadi anggota DPRD pada 2009,” pungkasnya.













Komentar