Gorontalo Utara – Lima warga dari luar Kabupaten Gorontalo Utara yang sempat diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di sebuah rumah warga di Desa Pinontoyonga, Kecamatan Atinggola, telah dipulangkan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo Utara, Fadli Bukoting, saat dikonfirmasi pada Jumat (18/04/2025).
“Kelima orang tersebut telah kami serahkan kepada pihak Polsek Atinggola untuk dipulangkan,” ujar Fadli melalui pesan WhatsApp.
Fadli menjelaskan, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan dalam proses penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu.
Kewenangan tersebut, kata Fadli, hanya dimiliki oleh penyidik kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
“Peristiwa di Atinggola (juga) sudah dilaporkan secara resmi ke Panwaslu Kecamatan Atinggola, dan (saat ini) sementara berproses sesuai mekanisme yang diatur,” pungkasnya.













Komentar