AN di Depan Pintu P21, Kasus Dugaan Pemerkosaan di Gorut Hampir Rampung

paripurna.co.id Gorontalo Utara – Proses hukum kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Kabupaten Gorontalo Utara dengan terlapor berinisial AN akan memasuki tahap akhir. Berkas perkara tersebut tinggal menunggu status P21 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, AKP Muhammad Arianto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus tersebut masih menunggu hasil dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tinggal tunggu P21 dari Jaksa,” ujar AKP Arianto, Senin (28/04/2025).

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gorontalo Utara, Andi Nirwansyah, turut mengonfirmasi hal tersebut. Ia menyatakan bahwa berkas perkara atas nama AN telah dikembalikan ke pihak kejaksaan.

“Insya Allah setelah kami nyatakan lengkap syarat formil dan materiil, akan segera dinyatakan lengkap P21,” kata Nirwansyah, Selasa (28/04/2025).

Sebagai informasi, kasus dugaan pemerkosaan tersebut pertama kali dilaporkan oleh ayah korban ke Polres Gorontalo Utara pada Senin, 19 Agustus 2024.

Komentar