RPJMD Kabupaten Gorontalo Resmi Disahkan, Eksekutif-Legislatif Sepakat Wujudkan Restorasi Daerah

paripurna.co.id Gorontalo – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gorontalo Tahun 2025-2029 resmi disetujui untuk disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, Kamis (24/07/2025).

Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo tersebut dihadiri oleh Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, Wakil Bupati Tony Junus, Ketua DPRD Zulfikar Usira, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Trizal Entengo, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pejabat tinggi lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sofyan menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD atas sinergi yang terjalin dalam proses penyusunan dan pembahasan RPJMD hingga mencapai tahap pengesahan.

“Semuanya ini bukan sekadar penetapan dokumen perencanaan, melainkan penetapan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan,” ujar Sofyan.

Ia juga menekankan pentingnya implementasi RPJMD sebagai acuan utama dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan oleh seluruh perangkat daerah.

“Kami instruksikan kepada seluruh jajaran perangkat daerah untuk menjadikan RPJMD ini sebagai rujukan dalam menyusun dan melaksanakan program pembangunan,” tegasnya.

Bupati Sofyan optimistis bahwa dengan kerja sama antara eksekutif, legislatif, dan seluruh elemen masyarakat, visi besar Kabupaten Gorontalo dapat diwujudkan.

“Kami yakin dengan komitmen bersama lembaga eksekutif dan legislatif serta partisipasi seluruh elemen masyarakat, Insya Allah kita mampu mewujudkan visi Restorasi Kabupaten Gorontalo yang Berkemajuan dan Berkelanjutan,” tuturnya.

RPJMD Kabupaten Gorontalo Tahun 2025-2029 merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Dokumen ini menjadi pedoman arah kebijakan pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.

Komentar