BK Deprov Minta Klarifikasi Mustafa Yasin Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

paripurna.co.id Gorontalo – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh anggota dewan, Mustafa Yasin.

Lembaga ini menggelar rapat internal pada Selasa (05/08/2025) di ruang BK DPRD, dipimpin Ketua BK, Fikram Salilama.

Fikram menjelaskan, rapat tersebut membahas klarifikasi atas sejumlah aduan, termasuk dugaan penyalahgunaan kepercayaan yang melibatkan biro perjalanan umrah dan haji milik Mustafa.

“Ada laporan dari jamaah umrah asal Desa Buroko di Sulawesi Utara, serta aduan terkait keberangkatan 44 jamaah haji furoda. Semua informasi itu sudah kami mintai penjelasannya langsung kepada yang bersangkutan,” kata Fikram kepada wartawan.

Selain persoalan usaha travel, BK juga menyoroti kedisiplinan Mustafa dalam menjalankan tugas kedewanan. Berdasarkan catatan sementara, sejak awal 2025 ia tidak hadir dalam lima kali sidang paripurna berturut-turut.

“Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 jelas menyebut, anggota dewan yang absen enam kali berturut-turut dalam paripurna maupun alat kelengkapan bisa diusulkan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW),” ujar Fikram.

Namun, BK masih menunggu kelengkapan data resmi sebelum mengambil keputusan.

“Rekapitulasi kehadiran yang masuk ke kami baru sampai sidang paripurna ke-33. Masih ada empat pertemuan yang belum terinput. Semuanya akan diverifikasi lebih dulu,” jelasnya.

Fikram menegaskan, BK akan mengadakan rapat lanjutan untuk memutuskan langkah selanjutnya.

“Kalau terbukti melanggar kode etik, tentu rekomendasi akan kami bawa ke paripurna. Itu mekanisme yang berlaku,” tandasnya.

Komentar

News Feed