Gorontalo – Publik nasional digegerkan oleh penggalan video anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, yang menyatakan akan “memiskinkan negara”. Peristiwa itu langsung menjadi perhatian media nasional, baik cetak, televisi maupun media daring. Tak hanya media arus utama, media sosial sejak Jumat (19/09/2025) juga ramai dipenuhi komentar warganet. Bahkan, sebagian besar warganet mendesak agar Wahyudin segera dipecat dari jabatannya sebagai anggota DPRD.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) , partai asal Wahyudin, bertindak cepat dengan mengeluarkan keputusan pemecatan. Hal itu tertuang dalam Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Nomor 12/KPTS/DPP/IX/2025 tanggal 20 September 2025.
Tak hanya partai, Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo juga segera mengambil langkah. Pada Jumat malam (19/09/2025), BK memanggil Wahyudin untuk dimintai keterangan. Kemudian pada Senin (22/09/2025), BK menggelar persidangan meskipun dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia). Hasil sidang tersebut diumumkan dalam rapat paripurna DPRD pada hari yang sama.
Sesuai Keputusan BK Nomor 1 Tahun 2025 yang dibacakan Wakil Ketua BK, Umar Karim, dinyatakan bahwa Wahyudin terbukti melanggar Kode Etik dan Sumpah Janji Anggota DPRD. Atas pelanggaran itu, BK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari keanggotaan DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam rapat paripurna tersebut, juga dibacakan surat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Provinsi Gorontalo mengenai usulan pemberhentian Wahyudin. Dengan demikian, terdapat dua keputusan pemberhentian, yakni dari BK DPRD dan dari Partai Politik.
Wakil Ketua BK, Umar Karim, menegaskan tidak ada pertentangan antara kedua keputusan tersebut. “Keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama dengan amar yang sama, yakni memberhentikan Wahyudin dari anggota DPRD,” jelasnya.
Ia menambahkan, keputusan BK merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sementara keputusan DPP PDI-P didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Menurut Umar, persidangan BK tetap harus berjalan meskipun ada informasi pemecatan dari partai. “Meskipun BK mendengar kabar DPP PDI-P telah memberhentikan Wahyudin, namun secara resmi surat baru diterima DPRD setelah persidangan BK dimulai. Karena itu, BK tetap melanjutkan proses sidang untuk memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Umar yang akrab disapa UK itu juga menegaskan bahwa BK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti sehingga persidangan layak dilanjutkan. Ia menambahkan, keputusan DPP PDI-P relatif lebih cepat ditindaklanjuti karena hanya membutuhkan dua tahapan: usulan pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), lalu penetapan keputusan oleh Mendagri. Sementara itu, keputusan BK masih harus disampaikan terlebih dahulu ke partai politik sebelum diajukan ke Mendagri.
Hal menarik dari rapat paripurna tersebut adalah pernyataan emosional UK dan Ghalieb Lahidjun. Dengan suara bergetar, UK memberi testimoni bahwa Wahyudin selama menjadi anggota DPRD dikenal berdedikasi dan kritis memperjuangkan aspirasi rakyat. Namun, demi tegaknya hukum, ia tetap menyetujui pemberian sanksi.
Senada, Ghalieb Lahidjun juga menyampaikan kesaksiannya atas kiprah Wahyudin, terutama dalam Panitia Khusus Tata Kelola Sawit. “Wahyudin jelas-jelas berpihak kepada petani sawit,” ucapnya dengan nada sedih.
Ghalieb kemudian mengutip ayat suci Al-Qur’an, Surat Ali ‘Imran 26: “Wahai Allah, Pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapa pun yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kekuasaan dari siapa yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapa yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
Kutipan tersebut membuat ruang paripurna hening. Sejumlah anggota DPRD bahkan tampak berkaca-kaca mendengar pernyataan Ghalieb.








Komentar