PT PG Gorontalo Diduga Kuasai Lahan HGU Hein Ratulangi, Deprov Wacanakan Pansus

paripurna.co.id Gorontalo – Komisi I dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyoroti dugaan penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) Hein Ratulangi oleh PT Pabrik Gula (PG) Gorontalo. Persoalan ini dibahas dalam rapat kerja gabungan bersama sejumlah pemangku kepentingan di Gorontalo, Selasa (23/09/2025).

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi perluasan penguasaan lahan oleh perusahaan tersebut.

“Jadi tadi kita rapat dengan PG Gorontalo. Beberapa wacana kemudian muncul, salah satunya adalah pembatasan penguasaan lahan oleh perusahaan. Dikhawatirkan kalau ekspansi makin meluas, masyarakat akan menjual tanahnya, terutama masyarakat miskin. Akibatnya mereka bisa kehilangan sumber penghidupan,” ujar Umar.

Ia menegaskan, kondisi tersebut berpotensi membuat petani kehilangan lahan produktif yang kemudian dikuasai perusahaan.

“Nantinya lahan-lahan produktif kita tidak lagi dikuasai petani, tapi perusahaan. Itu wacana yang menguat tadi,” tambahnya.

Selain itu, Komisi I dan Komisi III sepakat untuk segera melakukan peninjauan lapangan karena diduga terjadi tumpang tindih lahan. Umar juga menyinggung adanya indikasi penguasaan lahan oleh PG Gorontalo sejak 2013, namun hingga kini statusnya belum ditetapkan sebagai HGU.

“Bahkan tadi kami menemukan fakta, tapi perlu verifikasi lagi, bahwa PG Gorontalo ini telah menguasai beberapa lahan sejak tahun 2013. Sampai sekarang statusnya baru mau diusulkan HGU. Artinya daerah dirugikan karena kehilangan kesempatan mendapatkan pajak,” jelasnya.

Menurut Umar, perusahaan seharusnya segera mengurus HGU setelah menguasai lahan agar pemerintah daerah memperoleh pemasukan dari pajak.

“Ini potensi sebuah kecurangan yang menyebabkan daerah dirugikan. Karena itu kami sudah mewacanakan pansus soal PG Gorontalo ini,” tegasnya.

Tak hanya soal lahan, Umar juga menyoroti keluhan masyarakat terkait standar harga komoditas yang tidak konsisten.

“Kemarin juga kami mendapatkan aspirasi soal tidak konsistennya PG Gorontalo terkait standar harga yang ditetapkan pemerintah dengan harga beli tebu dari petani,” ungkapnya.

Ia menambahkan, terdapat laporan warga yang telah mengajukan perpanjangan HGU namun tidak mendapat tindak lanjut. Bahkan, ditemukan sekitar 400 pohon kelapa di atas lahan milik warga yang kini tidak lagi bisa dikuasai pemiliknya karena masuk dalam area perusahaan.

“Ini yang perlu kita telusuri. Jangan sampai ada praktik-praktik yang merugikan masyarakat atau petani kita. Untuk memastikan hal itu, kami akan turun ke lapangan dan melakukan rapat lanjutan,” tutupnya.

Komentar