Gorontalo – Upaya pembenahan struktur perangkat daerah di Provinsi Gorontalo melangkah ke tahap penetapan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016.
Agenda resmi tersebut digelar di ruang Paripurna DPRD, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ridwan Monoarfa, Senin (17/11/2025).
Rapat turut dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menandai pentingnya proses penataan ulang struktur organisasi pemerintah provinsi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Umar Karim, dalam laporannya menyampaikan bahwa perubahan Perda dilakukan untuk menyesuaikan dinamika regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2016.
“Penyesuaian ini bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi tuntutan regulasi nasional agar struktur OPD kita lebih seimbang dengan beban kerja, kapasitas fiskal, serta kebutuhan pelayanan publik,” jelas Umar.
Ia menegaskan bahwa perubahan tersebut juga merupakan respons terhadap ketidakefisienan yang muncul setelah penataan OPD sebelumnya pada 2022, yang justru menambah jumlah perangkat dari 27 menjadi 29.
“Fakta di lapangan menunjukkan adanya tumpang tindih urusan. Karena itu, penyederhanaan struktur harus kita lakukan demi memperkuat fungsi tiap OPD,” sambungnya.
Pansus diketahui telah melakukan serangkaian pembahasan mendalam, mulai dari konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) hingga kunjungan ke Provinsi Jawa Barat untuk mempelajari model pemisahan badan keuangan dan badan pendapatan yang dinilai lebih efisien.
Dalam laporan akhirnya, Pansus dan pemerintah provinsi menyepakati sejumlah poin strategis, di antaranya:
- Penyempurnaan konsideran menimbang dan mengingat untuk menegaskan asas efisiensi, efektivitas, dan pembagian tugas yang jelas.
- Perubahan nomenklatur OPD, termasuk pembentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga. Penyesuaian ini dilakukan agar urusan kebudayaan lebih fokus dan tidak bercampur dengan unsur komersialisasi pariwisata.
- Penataan sektor pekerjaan umum sesuai hasil fasilitasi Kemendagri.
- Restrukturisasi sektor pertanian, termasuk penggabungan urusan tanaman pangan dan hortikultura ke Dinas Ketahanan Pangan, serta perubahan nomenklatur Dinas Pertanian menjadi Dinas Peternakan dan Perkebunan.
- Pemecahan Badan Keuangan, menjadi: Badan Keuangan dan Aset Daerah
Badan Pendapatan Daerah - Penataan ulang Badan Kepegawaian menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
- Ketentuan Peralihan, menegaskan bahwa pejabat lama tetap bekerja hingga pejabat baru dilantik, dan OPD baru baru efektif setelah anggaran masuk APBD 2026 atau Perubahan APBD 2026, bukan melalui mekanisme pergeseran anggaran.
Umar menekankan bahwa satu prinsip utama dalam pembenahan ini adalah memastikan tak ada lagi urusan pemerintahan yang “tak bertuan”.
“Semua urusan wajib diwadahi minimal dalam satu bidang. Kita tidak ingin ada lagi persoalan seperti urusan pertanahan yang tidak tertangani dengan jelas selama ini,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya hasil pembahasan Tingkat II ini, Ranperda selanjutnya menunggu penetapan resmi dalam Paripurna sebelum diberlakukan.













Komentar