Gorontalo – Aktivis Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo, Rahmat Mamonto, angkat bicara menanggapi polemik pelayanan legalisir dokumen di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, yang nyaris membuat warga gagal mengurus administrasi penting.
Rahmat menilai peristiwa yang dialami Ahmad Fajrin mencerminkan persoalan serius dalam pelayanan publik, khususnya lemahnya pemahaman petugas terhadap regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan di lingkungan Kementerian Agama.
“Kami melihat warga berada pada posisi yang benar. Dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, termasuk surat keterangan belum menikah, pada prinsipnya dapat dilegalisir oleh instansi penerbit. Apalagi layanan tersebut secara eksplisit tercantum dalam sistem pelayanan digital KUA,” ujar Rahmat Mamonto kepada wartawan, Senin (02/02/2026).
Menurut Rahmat, penolakan awal yang dialami pemohon tidak dapat dibenarkan, terlebih disampaikan tanpa penjelasan yang memadai dan tanpa koordinasi internal. Ia menegaskan, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Undang-undang itu dengan tegas mewajibkan penyelenggara pelayanan memberikan layanan yang cepat, mudah, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Jika ada perbedaan pemahaman petugas, itu seharusnya diselesaikan secara internal, bukan justru merugikan warga,” tegasnya.
Rahmat juga menyoroti klarifikasi Kepala KUA Kecamatan Tibawa yang menyebut adanya perbedaan pemahaman petugas sebagai penyebab penolakan. Menurutnya, pernyataan tersebut justru mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan dan pembinaan pimpinan terhadap jajaran di bawahnya.
“Pernyataan itu tidak menyelesaikan masalah, malah mengonfirmasi bahwa manajemen pelayanan di KUA tidak berjalan optimal. Kepala KUA bertanggung jawab penuh memastikan seluruh petugas memahami SOP dan jenis layanan yang diberikan,” katanya.
Ia menambahkan, pengambilalihan pelayanan oleh Kepala KUA setelah terjadi perdebatan tidak dapat dijadikan pembenaran, karena pelayanan seharusnya bersifat solutif sejak awal tanpa harus menunggu keberatan dari pemohon.
“Kalau warga tidak kritis dan tidak memahami haknya, bisa jadi dia pulang tanpa dilayani. Ini menunjukkan adanya ketimpangan relasi antara penyelenggara layanan dan masyarakat,” ujar Rahmat.
AMMPD, lanjut Rahmat, mendesak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan di KUA Tibawa, termasuk pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Kami meminta Kemenag Kabupaten Gorontalo turun tangan dan melakukan evaluasi serius. Pelayanan publik tidak boleh dikelola secara serampangan karena menyangkut hak dasar warga negara,” tegasnya.
Rahmat menegaskan, apabila hasil evaluasi menemukan adanya kelalaian manajerial dan pembiaran terhadap praktik pelayanan yang tidak sesuai regulasi, maka langkah tegas harus diambil.
“Kalau memang terbukti Kepala KUA gagal menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelayanan publik, maka pencopotan kepala KUA patut dipertimbangkan. Ini penting sebagai bentuk tanggung jawab dan efek jera agar pelayanan publik tidak terus-menerus merugikan masyarakat,” pungkasnya.












Komentar