Gorontalo – Puluhan warga Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor desa, Jumat (10/04/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap hasil seleksi aparat desa untuk jabatan Kepala Dusun (Kadus) Toluludu yang dilaksanakan sehari sebelumnya.
Dalam aksi tersebut, salah satu perwakilan massa, Hasan Pidu, menegaskan bahwa warga tidak menerima hasil seleksi yang telah diumumkan.
“Kami tidak menerima hasil seleksi aparat desa kemarin,” ujarnya dalam orasi.
Massa aksi menilai proses seleksi tidak berjalan sesuai prosedur. Mereka menyebut panitia seleksi tidak memegang surat keputusan (SK), serta tim seleksi juga tidak memiliki SK dari kepala desa.
Selain itu, warga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam proses seleksi, di antaranya adanya hubungan suami-istri antara panitia dan peserta. Warga juga mempertanyakan status salah satu peserta, Nikma Husain, yang disebut masih aktif dalam kepengurusan partai politik serta belum mengundurkan diri dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Botumoputi.
Adapun seleksi jabatan Kadus Toluludu diikuti oleh dua peserta, yakni Nikma Husain, warga Dusun Polia, dan Hairul Amirullah Tomayahu, warga Dusun Toluludu. Berdasarkan hasil seleksi, Nikma Husain dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Kadus Toluludu.
Hasan menambahkan, warga Dusun Toluludu menginginkan pemimpin yang berasal dan berdomisili di wilayah tersebut.
“Ini kepala dusun. Masyarakat Dusun Toluludu menginginkan pemimpin yang berdomisili di dusun sendiri, bukan dari dusun lain,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan warga, Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Botumoputi, Wandris Kango, menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil seleksi.
“Saya tidak punya kewenangan membatalkan, karena yang melakukan seleksi bukan saya, melainkan tim seleksi,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka, sehingga peserta tidak harus berasal dari dusun setempat.
“Ini seleksi terbuka. Bukan hanya dari dalam dusun, bahkan dari luar desa pun bisa mencalonkan diri, selama memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Wandris juga memaparkan tahapan seleksi yang meliputi administrasi berkas, ujian komputer, ujian tertulis, wawancara, serta penilaian dari kepala desa.
“Untuk penilaian dari saya, kedua calon mendapatkan nilai yang sama, yakni 75. Itu menjadi bukti bahwa saya tidak berpihak,” pungkasnya.













Komentar