Gorontalo Utara – Kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) 01 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo Utara, Riyan Nasaru, S.H., CPM., menegaskan kesiapan timnya dalam menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan berbekal argumentasi hukum yang logis dan substansial.
Hal itu disampaikan Riyan menyusul adanya sengketa hasil Pilkada Gorontalo Utara di MK. Di mana dalam perkara tersebut dua gugatan utama mencuat, yakni Paslon 03 menggugat keterlambatan masa kampanye 10 hari akibat sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Paslon 02 mempertanyakan keabsahan dokumen pencalonan Paslon 01 terkait perbedaan nama di KTP dan ijazah Calon Bupati Roni Imran.
“Kami telah menyiapkan argumen hukum yang kuat untuk menghadapi segala bentuk gugatan yang masuk ke MK. Sebagai pihak terkait, kami yakin bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang independen, profesional, dan progresif dalam menilai serta menerapkan hukum sesuai kewenangan yang diamanahkan undang-undang,” kata Riyan melansir dari Definitif.id, Sabtu (14/12/2024).
Ia menegaskan terkait pokok perkara yang menjadi gugatan di MK. Menurutnya, bahwa gugatan di MK tersebut seharusnya hanya menangani sengketa hasil Pilkada, bukan masalah tahapan pencalonan atau administrasi.
“Gugatan di MK ini adalah sengketa hasil, bukan persoalan administrasi pencalonan yang sudah selesai pada tahapan sebelumnya. Jika kita merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, ruang lingkup perkara di MK terbatas pada validitas hasil penghitungan suara, bukan lagi mengulas persoalan administratif seperti kampanye atau dokumen persyaratan calon,” terangnya.
Dalam konteks gugatan Paslon 03 terkait kampanye, keterlambatan 10 hari yang mereka alami pasca ditetapkan kembali oleh KPU, menurutnya tidak memiliki relevansi langsung terhadap hasil suara yang telah ditetapkan, demikian pula gugatan Paslon 02 terkait dokumen pencalonan dinilai sudah tidak relevan karena telah melewati proses verifikasi di KPU.
“Kami percaya bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara ini secara profesional dan berlandaskan hukum. Bukti yang kami ajukan menunjukkan bahwa hasil Pilkada telah sesuai dengan prinsip demokrasi yang jujur dan adil,” tegasnya.
Perkara ini menjadi perhatian publik di Gorontalo Utara, mengingat hasil Pilkada telah menetapkan Paslon 01 sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak. Namun, Riyan mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang berlangsung dan menjaga prinsip saling menghargai.
“Kita harus percaya bahwa MK akan memberi hak dan kesempatan yang sama kepada semua pihak. Oleh karena itu, kita wajib saling menghormati sikap dan keputusan masing-masing pihak dalam proses ini,” kuncinya.













Komentar