, Gorontalo – Polemik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun 2025 kembali memunculkan sorotan publik.
Praktisi Hukum Ruslan Pakaya dan Ketua LSM Gerakan Aktivis Milenial Provinsi Gorontalo (GAM PG) Amin Suleman mendesak Anggota DPRD untuk menjelaskan secara transparan mengenai dugaan legalitas APBD tersebut.
Menurut Ruslan Pakaya, penggunaan anggaran yang nilainya hampir Rp 2 triliun itu harus sesuai dengan ketentuan dan tidak sembarangan. “Ini adalah persoalan serius yang menyangkut uang rakyat Gorontalo,” tegasnya.
Ruslan juga mengungkapkan, bahwa banyak penggunaan anggaran yang tidak diketahui publik, seperti anggaran Perjalanan Dinas (Perdis) yang mencapai Rp 149 miliar per tahun. “Hal ini sangat boros dan tidak memperhatikan kondisi rakyat Gorontalo yang masih banyak hidup miskin,” tambahnya.
Sementara Amin Suleman menyoroti sikap Anggota DPRD yang terkesan tutup mulut. “Rakyat masih terkejut dengan kasus Perdis Rp 149 miliar, dan kini muncul lagi dugaan APBD 2025 ilegal. Ini harus dijelaskan secara gamblang,” katanya.
Amin juga mendesak sembilan Anggota DPRD periode baru, termasuk Umar Karim, untuk menjelaskan persoalan ini secara terbuka. “Khususnya Pak Umar Karim, yang dikenal terbuka, harus konsisten dan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,” tandasnya.
Sebelumnya, muncul polemik terkait keabsahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun 2025 yang disahkan sebelum terbitnya Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak DPRD maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo terkait hal tersebut.













Komentar