Gorontalo Utara – Aktivis Lingkungan Gorontalo Utara, Ayi Waras, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pernyataan Kepala Desa (Kades) Pilohulata Kecamatan Monano, Marten Usman, terkait pembangunan tambatan perahu yang dilakukan tanpa izin lingkungan.
Ayi menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.
Ayi menyebut, pembangunan tanpa izin dapat dianggap sebagai tindakan pidana sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal ini, kata Ayi, menerangkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup tanpa izin dapat dikenakan sanksi.
“Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat pembangunan yang tidak sesuai prosedur sangat merugikan ekosistem, terutama di wilayah mangrove yang rentan. Ini adalah ancaman nyata bagi keberlanjutan lingkungan kita,” ujar Ayi, Sabtu (18/01/2025).
Ayi juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memproses kasus ini dan memastikan bahwa pelanggaran yang terjadi tidak dibiarkan begitu saja.
“Kami meminta penegakan hukum yang tegas. Dinas Lingkungan Hidup juga harus bertanggung jawab dan tidak hanya menjadi pengawas pasif. Jika mereka membiarkan pelanggaran ini tanpa sanksi, maka mereka turut berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Lebih lanjut Ayi mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 109 Undang-undang tersebut, pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, termasuk penjara hingga 3 tahun dan/atau denda hingga Rp 3 miliar.
“Kami mendesak agar semua pihak yang terlibat dalam proyek ini, baik dari Pemerintah Desa maupun Dinas Lingkungan Hidup, dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Ayi.
Dengan adanya kasus ini, Ayi berharap agar masyarakat dan pemerintah lebih menyadari pentingnya perlindungan lingkungan dan menegakkan aturan yang ada.
“Kita tidak bisa mengabaikan lingkungan demi pembangunan. Harus ada keseimbangan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kades Pilohulata, Marten Usman, menyebut bahwa pihaknya memang memulai pembangunan tambatan perahu di wilayahnya itu tanpa melengkapi semua dokumen perizinan yang diwajibkan, seperti izin lingkungan dan rekomendasi teknis dari instansi terkait.
“Sudah pernah diurus pada waktu itu, cuma lama,” kata Marten kepada
, Jumat (17/01/2025).
Bahkan Marten juga mengatakan, hingga kini pihaknya tidak lagi mengurus perizinan yang diwajibkan terkait dengan pembangunan tambatan perahu itu, karena proses pengurusannya memakan waktu yang lama.
“Iya, karena proses lama, terus banyak yang ada urus-urus di desa, tambah lagi kegiatan,” pungkasnya.












Komentar