Gorontalo – Sungguh sangat menyedihkan apa yang dialami oleh Arafat Husain dan istrinya. Sepasang suami istri yang berprofesi sebagai petani di Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo itu diduga ditipu oleh Kepala Desanya sendiri berinisial RP.
Menurut Arafat, dugaan penipuan tersebut terkait dengan perjanjian untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2023. Sang Kepala Desa menjanjikan bahwa anak mereka dapat lulus ASN PPPK dengan syarat menyerahkan uang sejumlah Rp 60 juta.
Dalam keterangannya, Arafat mengungkapkan bahwa permasalahan itu bermula ketika istrinya menginformasikan kepada temannya yang berinisial AL mengenai kebutuhan anak mereka untuk mendapatkan pekerjaan sebagai ASN. Teman mereka, berinisial AL, kemudian mengarahkan perihal tersebut kepada Kepala Desa Hutabohu.
“AL menghubungi Kepala Desa dan menyampaikan bahwa kami tertarik untuk mengikuti program ASN PPPK. Kepala Desa menyatakan bahwa prosesnya mudah, namun harus memenuhi syarat berupa uang sebesar Rp 60 juta. AL bahkan memperdengarkan rekaman percakapan telepon dari Kepala Desa kepada istri saya, di mana Kepala Desa menjanjikan pengembalian uang jika anak kami tidak lulus ASN PPPK,” jelas Arafat.
Setelah diskusi lebih lanjut, Arafat dan istrinya setuju dengan syarat tersebut. Pada tanggal 7 Oktober 2023, mereka menyerahkan uang Rp 60 juta kepada Kepala Desa dan mendapatkan kwitansi yang ditandatangani oleh istri Kepala Desa.
“Setelah penyerahan uang, kami diminta untuk menebus mobil Kepala Desa dengan alasan bahwa kendaraan tersebut diperlukan untuk mengurus berkas ASN PPPK. Awalnya, AL menyebutkan biaya tebusan sekitar Rp 3 juta, namun kemudian jumlah itu berubah menjadi Rp 8 juta. Pada malam yang sama, AL mengambil uang tersebut dan menyatakan bahwa mobil sudah ditebus,” ungkapnya.
Setelah proses penyerahan uang dan penebusan mobil, Sang Kepala Desa mengajak anak dan istri Arafat untuk mengurus berkas dari Dinas Pertanian setempat dan meminta uang tambahan sebesar Rp 500 ribu untuk surat keterangan pengalaman kerja.
Setelah surat keterangan tersebut diunggah ke SSCN-BKN, anak mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ketika Arafat dan anaknya menanyakan hal ini kepada Kepala Desa, mereka disarankan untuk mengajukan sanggahan. Namun, saat datang di Dinas Komunikasi dan Informatika setempat untuk meminta surat keterangan pengamalan kerja yang linier dengan formasi yang didaftarkan, anak mereka tetap dinyatakan tidak lulus berkas.
“Setelah menunggu lama tanpa kepastian mengenai pengembalian uang, kami mendatangi Kantor Desa Hutabohu pada tanggal 3 Februari 2025 untuk menagih janji tersebut. Namun, Kepala Desa memberikan berbagai alasan dan menyatakan bahwa ia tidak mengetahui masalah uang ini, dia cuma disuruh,” ungkap Arafat.
Berdasarkan keterangan yang diberikan, Arafat mengalami kerugian sebesar Rp 68.500.000 (Enam Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Dan meskipun telah diadakan musyawarah, tidak ada kepastian yang jelas mengenai pengembalian uang tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Hutabohu, berinisial RP, membenarkan perihal tersebut. Ia berjanji akan segera mengembalikan uang puluhan juta rupiah yang dimaksud, meskipun membutuhkan waktu.
“Saya akan kembalikan uang itu, namun saya butuh waktu,” katanya.












Komentar