Gorontalo – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menggelar Operasi Keselamatan 2025 selama dua pekan, mulai Senin (10/02/2025) hingga Minggu (23/02/2025).
Operasi tersebut dilaksanakan serentak di berbagai daerah dengan nama sandi yang berbeda. Misalnya, di Polda Gorontalo, operasi tersebut dikenal sebagai Operasi Keselamatan Otanaha.
Tujuan utama operasi tersebut adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.
Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, S.I.K., M.H., mengimbau seluruh pengguna kendaraan bermotor agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan guna menghindari sanksi selama operasi berlangsung.
“Kami akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam operasi ini. Namun, kami tetap akan menindak tegas pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan,” ujarnya.
7 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Manual
Dalam Operasi Keselamatan 2025, ada tujuh jenis pelanggaran utama yang akan menjadi fokus penindakan secara manual, yaitu:
1. Tidak memiliki/membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).
2. Tidak menggunakan helm, spion, dan pelat nomor kendaraan.
3. Pengendara di bawah umur.
4. Menggunakan knalpot brong (racing).
5. Pajak kendaraan mati.
6. Menggunakan ponsel saat berkendara.
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) bagi pengemudi mobil.
Dengan adanya operasi tersebut, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan serta disiplin dalam berlalu lintas.













Komentar