Sidang Kasus Korupsi Puskesmas Kwandang 2020 Digelar

paripurna.co.id Gorontalo – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun 2020.

Sidang yang berlangsung pada Rabu (19/03/2025) kemarin itu digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Gorontalo.

Terdakwa dalam kasus tersebut adalah Yamin Sahmin Lihawa, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara. Dalam persidangan, Yamin hadir mengenakan kemeja putih dan peci hitam.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto. Sidang dipimpin oleh majelis hakim dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Brilliantika Sandi Ragasiwi, yang menjabat sebagai Kepala Subseksi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Intelijen.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Yamin Sahmin Lihawa, yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.003.743.288,74.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Namun, penasihat hukum memilih menerima dakwaan tanpa mengajukan eksepsi. Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 9 April 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Yamin Sahmin Lihawa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi persidangan tersebut, JPU Brilliantika Sandi Ragasiwi mengharapkan pentingnya keterlibatan masyarakat dan media dalam mengawasi jalannya persidangan. “Keterbukaan dan transparansi dalam proses hukum ini sangat penting untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Komentar