Gorontalo – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Umar Karim, kembali melaksanakan reses masa persidangan ketiga tahun 2024-2025 di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kabupaten Gorontalo B. Reses kali ini digelar di Desa Toyidito, Kecamatan Pulubala, Kamis (26/06/2025).
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keluhan terkait tidak berfungsinya saluran drainase dari bendungan di Desa Toyidito. Akibatnya, lahan pertanian warga tidak terairi dan mengalami kerugian.
“Warga menyampaikan bahwa sawah mereka tidak mendapat pasokan air karena saluran drainase tidak berfungsi akibat endapan yang menyumbat jalur irigasi,” ujar Umar Karim.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Umar Karim bersama perwakilan Dinas Pertanian, Dinas ESDM dan Ketenagakerjaan, serta kepala desa setempat langsung meninjau lokasi yang dimaksud.
“Saat tiba di lokasi, kami menemukan bahwa masalahnya bukan hanya karena endapan. Ternyata jalur drainase dari daerah irigasi Toyidito tertimbun material bekas galian C oleh salah satu perusahaan,” ungkap legislator yang akrab disapa UK itu.
Lebih lanjut, UK menjelaskan bahwa perusahaan tersebut telah menghentikan aktivitasnya sejak sekitar tiga bulan lalu, namun masih menyisakan alat berat seperti ekskavator dan stone crusher di lokasi. Tidak ada perwakilan perusahaan yang ditemukan di tempat tersebut.
“Drainase itu sudah tertimbun tanah, sehingga aliran air tidak bisa mengalir ke sawah warga. Ini jelas sangat merugikan petani,” tegasnya.
UK menyebut telah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait agar ada tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.
“Kami sepakat meminta pengawas pertambangan dari Dinas ESDM Provinsi Gorontalo untuk segera turun melakukan pemeriksaan. Karena izin galian C dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi, maka kami minta agar perusahaan ini diperiksa dan ditindak,” katanya.
Ia juga menambahkan, menurut kepala desa, perusahaan tersebut belum melunasi kewajiban pajaknya.
“Kepala desa menyampaikan bahwa perusahaan ini masih memiliki tunggakan pajak sekitar tujuh juta rupiah,” jelasnya.
UK menegaskan pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dari pengawas pertambangan dan meminta agar perusahaan tersebut bertanggung jawab memperbaiki drainase yang rusak.
“Saya sudah minta agar pengawas pertambangan segera turun ke lokasi dan memerintahkan perusahaan memperbaiki drainase. Kita tunggu langkah-langkah selanjutnya,” pungkasnya.







Komentar