Gorontalo – Hingga akhir Juli 2025, dana Praktek Kerja Lapangan (PKL) siswa kelas XII Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Pulubala Kabupaten Gorontalo Tahun Pelajaran 2024-2025 terinformasi belum sepenuhnya dikembalikan kepada orang tua siswa.
Padahal, Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Klarifikasi (LHPK) telah merekomendasikan pengembalian dana paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Dalam LHPK bernomor 700/LHR/RHS/INSP/079/IV/2025 tertanggal 30 April 2025, pihak sekolah diminta mengembalikan dana yang tidak semestinya terpakai sebesar Rp19.008.910, ditambah sisa dana yang belum dibelanjakan sebesar Rp827.500, kepada 123 orang tua siswa peserta PKL.
“Kepala Sekolah sebagai Penanggung Jawab Kegiatan bersama Ketua Panitia dan Bendahara Pengeluaran PKL wajib mengembalikan dana tersebut paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Bukti pengembalian dan dokumentasinya harus disampaikan ke Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo,” demikian bunyi laporan Inspektorat.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, hingga akhir Juli 2025, pengembalian dana tersebut belum sepenuhnya direalisasikan.
Kepala SMK Negeri 1 Pulubala, Ahmad, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pengembalian dana telah dilakukan, namun masih tersisa dua orang tua siswa yang belum mengambil dana tersebut.
“Sudah dihubungi dari kemarin-kemarin, tinggal dua itu yang belum datang ke sekolah untuk menjemput,” ujar Ahmad melalui panggilan WhatsApp, Jumat (25/07/2025).
Sebelumnya, dalam laporan tersebut, Inspektorat juga merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo agar kepala sekolah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait kegiatan siswa di luar sekolah, serta melakukan pemilihan ulang struktur Komite Sekolah yang belum berubah sejak sekolah berdiri pada tahun 2007.













Komentar