Merasa Terganggu Bau Limbah, Warga Botumoputi Laporkan Pabrik Minuman ke DPRD

paripurna.co.id Gorontalo – Sejumlah warga Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, melayangkan surat pengaduan resmi kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo terkait dugaan pencemaran udara yang ditimbulkan oleh aktivitas produksi PT. Tirta Anugrah Tibawa, perusahaan produsen minuman kemasan bermerek Panther.

Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, warga mengaku telah cukup lama merasakan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah produksi perusahaan. Bau tersebut, menurut mereka, muncul hampir setiap hari, terutama saat hujan turun, dan telah berlangsung sejak awal perusahaan mulai beroperasi.

“Gangguan ini telah sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga di sekitar pabrik,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Warga juga menyoroti sejumlah poin penting yang menjadi dasar pengaduan, antara lain:

1. Gangguan terhadap kenyamanan hidup masyarakat di sekitar lokasi pabrik.

2. Tidak adanya pelibatan warga dalam proses persetujuan dokumen lingkungan (izin tetangga).

3. Tidak adanya respons dari pihak perusahaan meski keluhan telah disampaikan langsung kepada perwakilan mereka.

4. Dugaan kuat terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan hukum lingkungan.

Dalam surat tersebut, warga turut mencantumkan sejumlah dasar hukum yang diduga telah dilanggar oleh pihak perusahaan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di antaranya adalah Pasal 98 terkait pencemaran lingkungan, Pasal 69 yang melarang pembuangan limbah tanpa izin, dan Pasal 109 mengenai kewajiban memiliki izin lingkungan.

Melalui pengaduan itu, warga meminta Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo untuk:

1. Menindaklanjuti laporan warga dengan meninjau langsung lokasi terdampak.

2. Memanggil pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi dan meninjau ulang izin lingkungan mereka.

3. Berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo untuk melakukan uji mutu udara serta audit pengelolaan limbah perusahaan.

4. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Warga berharap DPRD dapat segera merespons pengaduan tersebut demi menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan layak.

Komentar