Gorontalo – Polemik terkait pencopotan Camat Tibawa, Abdul Azis Pakaya, terus bergulir. Setelah sebelumnya disorot karena absen pada pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), kini muncul informasi baru terkait dugaan ketidakpedulian terhadap kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Berdasarkan keterangan dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, camat tersebut diduga tidak menunjukkan keterlibatan aktif dalam kegiatan tadarus Al-Qur’an yang rutin dilaksanakan di rumah dinas camat oleh desa-desa secara bergilir.
Sumber itu mengungkapkan, saat jadwal pelaksanaan tadarus berlangsung, rumah dinas camat kerap dalam kondisi terkunci sehingga kegiatan terpaksa dilakukan di luar ruangan.
“Orang bertadarus di yiladiya (rudis camat) tidak terbuka pintu, padahal ada mobilnya pak camat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut tidak hanya terjadi sekali, tetapi berulang selama bulan Ramadhan.
“Jadi mereka akhirnya mengaji di teras rumah dinas,” katanya.
Lebih lanjut, upaya komunikasi kepada yang bersangkutan juga disebut kerap tidak mendapat respons.
“Selalu begitu, tiap pagi ada telpon-telpon dia tidak respons,” ungkapnya.
Bahkan, menurutnya, ada desa yang tetap menjalankan tanggung jawabnya meski tidak dapat mengakses rumah dinas.
“Ada desa yang hanya bisa membersihkan halaman rudis karena rumah dinas dalam keadaan terkunci,” tambahnya
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa akses menggunakan kunci cadangan tidak dapat dilakukan karena diduga pintu terkunci dari dalam.
“Kunci cadangan tidak bisa digunakan, seolah-olah ada kunci yang masih terpasang dari dalam,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Abdul Azis Pakaya sebelumnya telah memberikan klarifikasi melalui grup WhatsApp internal Pegawai Kantor Camat Tibawa pada 4 Maret 2026.
Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa kegiatan tadarus sebenarnya telah dijadwalkan dan terdapat pendamping dari pihak kecamatan yang bertugas menyiapkan lokasi.
“Tadarus sudah terjadwal, dan dalam jadwal sudah ada pendampingan dari kecamatan yang bertugas menyiapkan lokasi/rudis camat,” tulisnya.
Ia juga menegaskan bahwa kondisi rumah dinas yang terkunci tidak seharusnya menjadi kendala karena tersedia kunci duplikat.
“Terkait rudis terkunci tidak menjadi masalah karena ada kunci duplikasi yang digunakan untuk membuka rudis ketika camat tidak berada di tempat,” jelasnya.
Selain itu, ia menyebut pelaksanaan tadarus tidak berjalan optimal karena beberapa kendala di lapangan.
“Jadwal tidak jalan sesuai rencana, yang membidangi giat suaminya meninggal dunia,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan tadarus di teras rumah dinas, ia juga menyampaikan permohonan maaf.
“Selaku pimpinan kecamatan, memohonkan maaf atas kejadian ini dan semoga menjadi pesan baik memaksimalkan giat yang akan datang ,” katanya.
Ia turut menjelaskan keberadaan kendaraan di lokasi tidak selalu menunjukkan dirinya berada di tempat.
“Tadi mobil ada, tapi saya pergi pakai motor keluar,” ungkapnya.
Menutup klarifikasinya, ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak.
“(Saya) mohon maaf apabila ada yang kurang berkenan. Selamat menunaikan ibadah puasa dan senantiasa diterima Allah SWT,” tulisnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo sebelumnya menegaskan bahwa pencopotan jabatan merupakan bagian dari evaluasi kinerja aparatur, khususnya dalam hal kedisiplinan dan keterlibatan aktif dalam kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya peran camat sebagai representasi pemerintah daerah di tingkat kecamatan, terutama dalam mendukung kegiatan sosial dan keagamaan masyarakat.













Komentar