Gorontalo – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, membantah pernyataan pemerhati tambang Yasmin Hasan yang menyebut Revan Saputra Bangsawan (RSB) berperan dalam mendorong terbitnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pohuwato.
Menurut Limonu, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Pohuwato, pernyataan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Sebanyak 31 blok WPR di Pohuwato telah ditetapkan jauh sebelum kehadiran RSB di Gorontalo. Legalitasnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 98.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo,” ujar Limonu dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (15/06/2025).
Limonu menegaskan bahwa tidak terdapat bukti keterlibatan RSB dalam proses pengusulan atau penerbitan izin WPR tersebut.
“Jangan sampai muncul narasi seolah-olah RSB adalah tokoh utama dalam penetapan WPR. Itu keliru dan bisa menyesatkan publik,” tambahnya.
Limonu juga menegaskan bahwa WPR merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam mendukung penambangan rakyat, dan bukan untuk dimanfaatkan oleh pihak luar. Ia menyebut bahwa izin pertambangan rakyat (IPR) seharusnya diberikan kepada masyarakat lokal, bukan kepada pengusaha dari luar daerah.
“Dari 31 blok WPR yang diusulkan, 10 blok telah rampung dokumen pengelolaannya dan kini dalam tahap penyusunan dokumen jaminan reklamasi pasca-tambang,” jelasnya.
Pernyataan Limonu turut diperkuat oleh Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, Rahmat Dangkua. Ia menegaskan bahwa proses penetapan WPR di Pohuwato sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah, tanpa campur tangan pihak luar.
“Proses WPR ini murni dijalankan oleh pemerintah berdasarkan regulasi yang berlaku. Tidak ada keterlibatan individu atau pihak luar sebagaimana disebutkan dalam pernyataan yang beredar,” ungkapnya.
Dengan demikian, pernyataan Yasmin Hasan yang menyebut RSB memiliki kontribusi besar dalam mendorong izin WPR di Pohuwato dinilai tidak sesuai fakta dan patut diluruskan demi menjaga akurasi informasi kepada publik.







Komentar