Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) Sawit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo meminta data awal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait persoalan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus Sawit, Umar Karim, usai rapat kerja Pansus yang digelar pada Senin (14/04/2025).
“Di rapat ini, kami hanya mengundang OPD dan meminta data primer atau data awal terlebih dahulu. Berdasarkan data itu, kami akan melakukan pendalaman,” ujar Umar kepada wartawan.
Legislator yang akrab disapa UK itu mengungkapkan, berdasarkan data awal yang diterima, pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang cukup mengejutkan, salah satunya terkait kebun plasma yang tercantum dalam data, namun diduga tidak sesuai kondisi di lapangan.
“Padahal, kebun plasma merupakan hak rakyat, atau hak petani yang berada di sekitar area perkebunan. Dalam undang-undang disebutkan bahwa masyarakat berhak atas 20 persen dari total luas lahan sebagai kebun plasma,” jelasnya.
UK menambahkan, pihaknya juga menerima informasi bahwa tingkat produktivitas tanaman kelapa sawit di daerah tersebut belum optimal. Dari total luasan lahan yang tersedia, hanya sebagian kecil yang sudah ditanami.
“Artinya, daerah berpotensi kehilangan manfaat ekonomi dari sektor ini. Hal ini yang akan kami dalami lebih lanjut melalui kajian dan verifikasi data,” tegasnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu menegaskan, jika ditemukan lahan yang telah lama tidak dimanfaatkan oleh perusahaan, padahal telah diambil alih dari masyarakat, maka pihaknya akan mendorong agar lahan tersebut dinyatakan sebagai tanah terlantar.
“Jika dinyatakan sebagai tanah terlantar, maka lahan tersebut bisa didistribusikan kembali kepada masyarakat sekitar,” pungkasnya.













Komentar