Komisi IV Deprov Dorong Pemerintah Pusat Tuntaskan Keterlambatan Tunjangan Guru PAI

paripurna.co.id Gorontalo – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyoroti dampak kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat terhadap kesejahteraan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Salah satu dampak nyata adalah keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang masih terjadi di sejumlah daerah, termasuk Gorontalo.

Ketua Komisi IV, Moh. Ikbal Al Idrus, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti keluhan para guru dengan membawa langsung aspirasi tersebut ke Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan.

“Saya bersama Pak Galib Lahidjun, Ibu Sri Darsianti Tuna, dan Ibu Sapia Tuna telah menyampaikan keluhan guru-guru PAI dari Gorontalo. Masalah ini mendapat perhatian serius, bahkan dalam rapat terakhir Komisi VIII dengan Kementerian Agama, pembahasannya berlangsung emosional,” ungkap Ikbal.

Ikbal menjelaskan bahwa keterlambatan TPG dipicu oleh ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan daerah. Di satu sisi, guru-guru ini diangkat oleh pemerintah daerah, namun pembiayaan tunjangannya dibebankan kepada Kementerian Agama.

“Ini menjadi tantangan tersendiri. Ketika Kemenag menjalankan kebijakan efisiensi anggaran, guru-guru yang seharusnya menerima haknya tepat waktu justru menjadi korban,” jelasnya.

Komisi IV mendorong adanya sinergi lintas lembaga antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari ketimpangan kebijakan yang berdampak pada kesejahteraan tenaga pendidik.

“Jangan sampai negara terlihat abai terhadap para pendidik. Kesejahteraan guru adalah tanggung jawab bersama dan harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Komisi IV berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga menemukan solusi konkret demi kepastian hak para guru PAI di seluruh wilayah Gorontalo.

Komentar