Gorontalo Utara – Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) Gorontalo Utara kembali melancarkan kritik tajam terhadap klarifikasi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Gorontalo Utara, Irwan Usman, terkait polemik Surat Keputusan (SK) non-Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi guru yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aktivis AMMPD Gorontalo Utara, Agus Lamatenggo, menilai klarifikasi tersebut justru semakin memperlihatkan adanya ketidaktegasan dan kebingungan di internal Dinas Pendidikan.
“Guru yang sudah lulus PPPK itu statusnya jelas sebagai calon aparatur negara, tapi kok masih diberikan SK non-ASN dan disamakan dengan guru GTT yang belum ikut seleksi? Ini seperti menurunkan martabat guru dan mengaburkan hasil seleksi resmi negara,” tegas Agus, Jumat (15/08/2025).
Agus menyebut, argumen Kadisdik yang memasukkan guru lulus PPPK tahap dua ke dalam daftar 491 penerima SK non-ASN adalah bentuk logika yang dipaksakan.
“Kalau sudah lulus, ya harusnya SK-nya PPPK. Titik. Jangan putar balik fakta dengan alasan menunggu proses atau legalitas. SK non-ASN untuk guru lulus PPPK itu ibarat memberi tanda pengenal tamu kepada orang yang sudah resmi jadi pegawai, jelas merendahkan,” sindirnya.
Ia juga menduga ada kelalaian serius dalam proses koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Ini bukan cuma soal lambatnya birokrasi, tapi juga soal keseriusan pemerintah daerah menghormati hasil seleksi. Kalau mau jujur, BKN itu lembaga resmi negara. Masa sampai berbulan-bulan belum ada kepastian? Ini patut dicurigai ada faktor lain yang sengaja memperlambat,” ujar Agus.
Agus menegaskan, AMMPD akan terus menekan pemerintah daerah agar segera menuntaskan penerbitan SK PPPK bagi guru yang sudah lulus seleksi.
“Jangan main-main dengan nasib guru. Jangan jadikan mereka korban permainan politik atau akal-akalan administrasi? Kalau Kadis tidak bisa menyelesaikan masalah ini, lebih baik mundur daripada mempermalukan institusi pendidikan,” pungkasnya.













Komentar