Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Sidak Dugaan Penguasaan Lahan di Desa Bukit Aren

paripurna.co.id Gorontalo – Dugaan penguasaan lahan tanpa prosedur perizinan kembali mencuat di Desa Bukit Aren, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo. Menyikapi laporan warga tersebut, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi faktual serta mendengar keterangan pemerintah desa dan masyarakat setempat.

Kunjungan lapangan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (06/12/2025) dan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha. Turut mendampingi dalam kegiatan pengawasan itu anggota Komisi I, yakni Umar Karim, Ramdan Liputo, Fikram Salilama, Femmy Udoki, dan Yeyen Sidiki, bersama tim sekretariat komisi.

Rombongan disambut Kepala Desa (Kades) Bukit Aren, Sito Jafar, serta sejumlah petani yang selama ini bersentuhan langsung dengan aktivitas pemanfaatan lahan yang diduga berkaitan dengan perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keluhan terkait keberadaan tanaman karet dan tebu di wilayah desa yang dinilai tidak melalui mekanisme perizinan yang jelas.

Selain melakukan dialog, Komisi I juga meninjau langsung area lahan yang telah ditanami karet dan tebu untuk melihat kondisi riil di lapangan. Dari hasil penelusuran awal, para legislator memperoleh gambaran mengenai pola pengelolaan lahan yang kini menjadi sorotan masyarakat.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan Liputo, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan pemerintah desa, sedikitnya 20 hektare lahan di Dusun Hulawalu telah ditanami tebu oleh pihak tertentu. Namun hingga kini, status kepemilikan tanaman serta legalitas usaha tersebut belum diketahui secara pasti.

“Pemerintah desa menyampaikan bahwa mereka tidak pernah menerima informasi resmi terkait izin maupun kepemilikan tanaman di atas lahan tersebut,” kata Ramdan.

Ia menambahkan, aktivitas penanaman yang diduga tidak mengikuti prosedur ini juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah karena tidak adanya kontribusi pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

“Jika benar tidak memenuhi syarat perizinan, tentu daerah dirugikan, baik dari sisi pendapatan maupun dari tata kelola pemanfaatan ruang. Ini juga bisa memicu konflik agraria di kemudian hari,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyoroti adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik jual beli lahan di kawasan transmigrasi yang melibatkan pihak-pihak tertentu. Ia menilai modus semacam itu patut ditelusuri lebih lanjut karena berpotensi digunakan untuk menguasai lahan sekaligus menghindari kewajiban pajak.

“Indikasi seperti ini harus dicermati secara serius agar tidak menjadi celah bagi penguasaan lahan yang merugikan masyarakat dan pemerintah,” tegas Ramdan.

Seluruh hasil temuan dalam kunjungan lapangan tersebut, termasuk data dari monitoring sebelumnya, akan dibahas secara internal oleh Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Komisi I menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi, melindungi aset daerah, serta menjaga hak-hak masyarakat dari praktik penguasaan lahan yang tidak sesuai ketentuan.

Komentar