Gorontalo – Delapan tahun tanpa kantor desa sendiri menjadi potret buram pelayanan publik di Desa Sejahtera, Kecamatan Bulango, Kabupaten Bone Bolango. Alih-alih melayani warga dari gedung pemerintahan yang representatif, aktivitas administrasi desa justru berlangsung berpindah-pindah di rumah warga akibat sengketa lahan yang tak kunjung tuntas.
Fakta tersebut terungkap saat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melakukan inspeksi mendadak sekaligus monitoring lapangan di Desa Sejahtera, Minggu (07/12/2025). Rombongan legislatif dipimpin Ketua Komisi I Fadli Poha, didampingi anggota Femmy Udoki, Yeyen Sidiki, Umar Karim, dan Ramdan Liputo.
Dalam kunjungan tersebut, para legislator mendapati bahwa bangunan kantor desa yang telah berdiri permanen tidak dapat difungsikan lantaran status kepemilikan tanah masih disengketakan dengan pihak ahli waris. Akibatnya, pelayanan administrasi pemerintahan desa berlangsung dalam keterbatasan sarana dan prasarana.
Kepala Desa (Kades) Sejahtera, Ibrahim Hasiru, menjelaskan bahwa persoalan utama terletak pada belum tercapainya kesepakatan nilai ganti rugi lahan. Pemerintah Desa (Pemdes), kata dia, telah mengajukan kompensasi sebesar Rp75 juta, namun belum memperoleh persetujuan dari ahli waris pemilik tanah.
“Upaya penyelesaian sudah kami lakukan, termasuk mengajukan permohonan bantuan anggaran pembebasan lahan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas PUPR. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan tindak lanjut,” ungkap Ibrahim di hadapan anggota Komisi I.
Ia menambahkan, ketidakpastian status lahan tersebut tidak hanya berdampak pada kantor desa, tetapi juga menyeret sejumlah fasilitas publik lain yang berdiri di atas lokasi yang sama, seperti gedung TK/PAUD, Polindes, hingga TPQ, yang secara administratif belum memiliki kepastian hukum.
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki, menilai persoalan ini sudah masuk kategori serius dan tidak boleh terus dibiarkan. Menurutnya, aset pemerintah yang telah dibangun dengan anggaran negara menjadi tidak bernilai karena tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Persoalan ini berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah harus hadir dan mendorong percepatan penyelesaiannya agar fasilitas yang ada bisa segera digunakan,” tegas Femmy.
Ia juga meminta pemerintah desa untuk segera memperbarui proposal pembebasan lahan dan mengawal prosesnya di Dinas PUPR agar mendapatkan perhatian dan penanganan prioritas. Femmy menekankan bahwa pelayanan masyarakat tidak selayaknya terus dilakukan dengan menumpang di rumah warga.
Kunjungan lapangan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo ini diharapkan dapat menjadi titik awal penyelesaian sengketa lahan yang telah menghambat jalannya pemerintahan desa serta mengembalikan hak masyarakat Desa Sejahtera atas layanan publik yang layak.







Komentar