Gorontalo – Buntut unggahan di media sosial Facebook yang dipersoalkan, Nurhayati Modanggu, guru kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 23 Tibawa, Kabupaten Gorontalo, menandatangani surat pernyataan pada Kamis (08/10/2026).
Persoalan ini bermula dari unggahan di akun Facebook atas nama Nurhayati Modanggu pada Jumat (02/10/2026). Berdasarkan tangkapan layar yang beredar, unggahan tersebut menampilkan foto sebuah bangunan disertai tulisan, “Assalamualaikum wwb. Sapa yg kenal tuan rumah iniMohon info.”
Tulisan tersebut diduga bertujuan meminta informasi dari pengguna Facebook mengenai pemilik bangunan yang ditampilkan dalam foto. Namun, unggahan itu kemudian dipersoalkan karena disebut membuat pihak tertentu merasa dirugikan.
Pada Kamis (08/10/2026), Nurhayati dipanggil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo untuk mendapatkan teguran dan pembinaan terkait persoalan tersebut. Setelah menjalani pembinaan, ia membuat dan menandatangani surat pernyataan.
Dalam dokumen bertajuk Surat Pernyataan itu, Nurhayati menyatakan komitmennya untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Ia berjanji tidak mengulangi kebiasaan mengunggah konten atau membuat status yang dinilai tidak bermanfaat.
Selain itu, Nurhayati menyatakan akan memastikan setiap unggahan memiliki tujuan yang jelas serta menyaring terlebih dahulu informasi yang hendak dibagikan agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda atau kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Surat tersebut tertanggal 8 Oktober 2026 di Limboto dan ditandatangani oleh Nurhayati Modanggu. Dokumen itu juga memuat tanda tangan dan stempel pihak sekolah.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial. Setiap unggahan, terutama yang memuat foto atau informasi mengenai pihak lain, perlu mempertimbangkan konteks dan dampaknya agar tidak memicu kesalahpahaman.












Komentar