Gorontalo – Polemik penerapan PMK 81/2025 kembali memicu kegelisahan para kepala desa di Provinsi Gorontalo. Senin (01/12/2025), perwakilan kepala desa mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo untuk menyampaikan langsung keluhan terkait terhambatnya pencairan Dana Desa Tahap II, termasuk anggaran Non-Earmark yang digunakan membayar insentif perangkat dan pekerja layanan desa.
Dalam audiensi bersama Komisi I DPRD, para kepala desa menilai kebijakan tersebut menimbulkan dampak nyata di lapangan. Menurut mereka, keterlambatan pencairan anggaran menyebabkan sejumlah layanan dasar di desa tidak berjalan optimal.
Selain itu, para kepala desa juga mempersoalkan masalah teknis sistem yang digunakan dalam proses pengajuan pencairan. Mereka menyebutkan bahwa sejumlah desa gagal memenuhi tenggat waktu penginputan data sebelum 17 September 2025 lantaran terjadi error aplikasi pada saat pengisian oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Akibatnya, tidak sedikit desa yang kehilangan hak menerima Dana Desa Tahap II.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Komisi I DPRD menyatakan siap menindaklanjuti. Anggota Komisi I, Femmy Udoki, menegaskan bahwa langkah advokasi sudah disiapkan.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Lusa kami jadwalkan Zoom Meeting dengan tiga kementerian: Desa, Keuangan, dan Dalam Negeri untuk membahas tuntutan para kepala desa,” kata Femmy.
Komisi I memastikan seluruh persoalan teknis, termasuk insentif imam masjid, guru PAUD, pegawai sara, guru ngaji, dan kader kesehatan akan dibawa dalam pertemuan itu. Mereka berharap koordinasi tersebut dapat menghasilkan solusi cepat agar desa-desa di Gorontalo tidak kembali terdampak akibat kebijakan PMK 81/2025.







Komentar