Gorontalo – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Boalemo, Rabu (09/07/2025). Kunjungan ini diterima langsung oleh Ketua Cabang PMII Boalemo, Aldi Ilato.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV menyampaikan komitmennya untuk mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo agar memberikan dukungan finansial terhadap kegiatan pengkaderan organisasi kemahasiswaan.
“Kami merekomendasikan kepada Pemprov agar memberikan subsidi untuk membiayai pengkaderan organisasi mahasiswa,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun.
Ghalieb menekankan bahwa dukungan ini merupakan bentuk kolaborasi antara legislatif dan kelompok pemuda, khususnya yang berada di Daerah Pemilihan (Dapil) 6.
“Kami hadir ke PMII Boalemo sebagai bentuk kolaborasi, mengingat ini menyangkut kepentingan anak-anak muda di Dapil 6,” katanya.
Komisi IV juga mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah pertemuan sebelumnya, termasuk Rembuk Pemuda yang digelar oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Gorontalo.
“Sudah disepakati dalam rapat Komisi IV bersama Pemprov bahwa pembiayaan kaderisasi organisasi mahasiswa akan diupayakan masuk dalam APBD Perubahan 2025,” jelas Ghalieb.
“Kami menyaksikan langsung betapa sulitnya proses kaderisasi ini. Mahasiswa harus patungan, mencari beras sendiri, dan nyaris tanpa dukungan pemerintah,” tambahnya.
Ia menilai bahwa kaderisasi yang dilakukan organisasi mahasiswa memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) di daerah.
“Dari segi manfaat, IPP meningkat. Banyak pemuda yang akhirnya bisa duduk sebagai anggota DPR. Itu tidak lepas dari hasil kaderisasi. Maka mereka layak mendapat perhatian,” katanya.
Lebih lanjut, Ghalieb menjelaskan bahwa pendanaan kaderisasi dapat disalurkan melalui dua instansi, yakni Dispora dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Untuk kegiatan pengkaderan bisa lewat Dispora, sementara untuk operasional dan sekretariat bisa melalui Kesbang, karena mengacu pada Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa sebagai hibah provinsi, penyaluran dana tidak dapat langsung diberikan kepada cabang seperti Boalemo atau Pohuwato. Dana tersebut harus terlebih dahulu disalurkan melalui Pengurus Koordinator Cabang (PKC), untuk kemudian diteruskan ke cabang atau komisariat.
“Pengkaderan itu basisnya di komisariat. Contohnya KNPI, mereka tidak mendapat hibah untuk kaderisasi karena tidak menjalankan proses kaderisasi,” terang Ghalieb.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Kepemudaan, penerima manfaat dari program pembinaan dan kaderisasi dibatasi pada usia 16 hingga 35 tahun.
“KNPI ini banyak anggotanya yang sudah di atas 35 tahun. Sementara organisasi ekstra kampus seperti PMII, HMI, dan lainnya, rata-rata masih dalam batas usia tersebut. Jadi memang program ini hanya menyasar organisasi ekstra yang masih memenuhi syarat usia,” pungkasnya.













Komentar