Gorontalo – Aksi damai mahasiswa di Gorontalo yang menyoroti kondisi masyarakat pesisir Danau Limboto, Kamis (09/10/2025), berujung ricuh setelah Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II, Ali Rahmat, diduga bersikap represif terhadap peserta aksi.
Tindakan tersebut memicu gelombang kecaman dari kalangan mahasiswa yang menilai insiden itu sebagai bentuk kemunduran demokrasi di daerah.
Peristiwa terjadi saat mahasiswa tengah berorasi di ruang publik. Beberapa saksi mata menyebut Kepala BWS menarik dan mengintimidasi orator yang sedang menyampaikan pendapat.
Bagi mahasiswa, tindakan itu bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan simbol dari “kembalinya politik ketakutan” di tengah semangat reformasi yang seharusnya menjamin kebebasan berpendapat.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo, Erlin Adam, mengecam keras sikap Kepala BWS tersebut.
“Apa yang dilakukan Kepala BWS bukan sekadar pelanggaran moral individu, tapi bentuk pengkhianatan terhadap prinsip dasar negara hukum,” ujar Erlin dengan tegas.
“Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat. Ketika pejabat menindas suara rakyat, maka ia sedang menolak konstitusi yang memberinya kekuasaan,” tambahnya.
Erlin menilai tindakan itu menunjukkan bahwa sebagian birokrat masih alergi terhadap kritik publik.
“Pejabat publik yang tidak tahan dikritik berarti tidak layak memegang kekuasaan publik. Demokrasi sejati tidak diukur dari seberapa banyak proyek fisik yang dibangun, tetapi dari seberapa luas ruang rakyat untuk bicara tanpa rasa takut,” katanya.
Menurutnya, tindakan tersebut menjadi tanda bahwa reformasi belum sepenuhnya menghapus watak otoriter di tubuh birokrasi.
“Kita sedang menyaksikan lahirnya kembali kultur otoriter dalam bentuk baru, bukan lewat senjata, tapi lewat sikap arogan pejabat,” tutur Erlin.
Ia menambahkan, “Reformasi yang dulu diperjuangkan dengan pengorbanan besar kini perlahan dikhianati oleh generasi pejabat yang lupa asal-usul perjuangan demokrasi.”
Secara konstitusional, tindakan represif terhadap kebebasan berpendapat melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Kode Etik ASN yang menuntut sikap santun dan menghormati masyarakat.
“Jika negara membiarkan tindakan seperti ini tanpa sanksi, maka negara sedang menormalisasi pelanggaran konstitusi,” tegas Erlin. “Pejabat publik yang bertindak di luar hukum harus dicopot, bukan dibela,” tambahnya.
Mahasiswa Universitas Gorontalo berencana mengonsolidasikan aksi lanjutan bersama elemen masyarakat sipil untuk menolak pembungkaman suara rakyat dan menuntut pertanggungjawaban Kepala BWS Sulawesi II.
“Kami tidak takut. Demokrasi tidak akan tumbuh tanpa keberanian untuk melawan ketakutan,” pungkasnya.













Komentar