Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo akan melaksanakan kegiatan reses Masa Persidangan Kedua Tahun 2025-2026 selama delapan hari kerja, terhitung mulai 2 hingga 11 Februari 2026.
Hal tersebut diumumkan secara resmi oleh Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo melalui Pengumuman Nomor 165/SET.DPRD/110/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026. Pengumuman ini disampaikan sebagai tindak lanjut amanat Pasal 88 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Pasal 127 Ayat 2 Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 01 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan reses akan berlangsung di masing-masing daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang berjumlah enam dapil. Dapil Gorontalo I (Kota Gorontalo) diikuti oleh delapan anggota DPRD, Dapil Gorontalo II (Kabupaten Bone Bolango) sebanyak enam anggota, serta Dapil Gorontalo III (Kabupaten Gorontalo A) dengan sembilan anggota.
Sementara itu, Dapil Gorontalo IV (Kabupaten Gorontalo B) diikuti oleh enam anggota DPRD, Dapil Gorontalo V (Kabupaten Gorontalo Utara) sebanyak lima anggota, dan Dapil Gorontalo VI yang meliputi Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato dengan total 10 anggota DPRD.
Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan bahwa seluruh pimpinan dan anggota DPRD akan melaksanakan kegiatan reses tersebut dengan dukungan dan fasilitasi penuh dari Sekretariat DPRD. Reses ini menjadi momentum bagi anggota legislatif untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di daerah pemilihan masing-masing.
Pelaksanaan reses ini telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah DPRD dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui agenda tersebut, diharapkan berbagai aspirasi, masukan, dan kebutuhan masyarakat dapat dihimpun secara optimal sebagai bahan perumusan kebijakan dan program pembangunan daerah ke depan.













Komentar