Pansus Pertambangan Ungkap Masalah Besar Tambang Gorontalo, Deprov Siapkan Rekomendasi Tegas

Daerah, Deprov, Gorontalo643 Dilihat

paripurna.co.id Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan beserta rekomendasi pengelolaan pertambangan di wilayah Gorontalo.

Sidang yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD La Ode Haimuddin dan dihadiri Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota legislatif, Senin (08/12/2025).

Ketua Pansus, Meyke Camaru, menjelaskan bahwa Pansus dibentuk melalui keputusan Rapat Paripurna DPRD pada 28 April 2025. Pembentukan ini berawal dari usulan 27 anggota DPRD lintas fraksi yang menilai perlunya penanganan menyeluruh terhadap berbagai permasalahan pertambangan, khususnya di Kabupaten Pohuwato dan Bone Bolango.

Dalam penjelasannya, Meyke memaparkan bahwa salah satu persoalan krusial adalah belum terselesaikannya masalah tali asih antara penambang lokal dan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS). Ketegangan soal tali asih ini sebelumnya memicu kerusuhan di Marisa pada 21 September 2023.

Selain itu, KUD Darma Tani sebagai pemegang saham mayoritas PT PETS justru tidak lagi memiliki peran berarti dalam pengelolaan tambang, diperparah dengan dualisme kepengurusan di tubuh KUD yang belum memperoleh kepastian hukum dan berpotensi menciptakan konflik berkepanjangan.

Meyke juga mengungkapkan bahwa rencana relokasi masyarakat oleh PT Pani Bersama Tambang masih menimbulkan kegelisahan warga karena lokasi relokasi yang dijanjikan belum ditetapkan secara jelas. Di sisi lain, laporan Pansus menemukan dugaan penyalahgunaan kawasan yang tidak sesuai peraturan, termasuk proses pembersihan lahan serta dokumen AMDAL yang dipersoalkan oleh sejumlah pihak.

Belum tuntasnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Pohuwato turut membuat ribuan penambang kehilangan sumber penghidupan, sementara sebagian lahan konsesi sawit dilaporkan telah beralih fungsi menjadi area tambang. Kondisi ini juga berdampak pada seringnya terjadi aksi unjuk rasa dari masyarakat dan mahasiswa yang menyuarakan berbagai tuntutan.

Pansus turut menyoroti fakta bahwa walaupun kewenangan pertambangan mineral berada pada Pemerintah Pusat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, daerah tetap mempunyai kewenangan penting, seperti penetapan Wilayah Pertambangan, kewenangan delegatif dalam perizinan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan aturan dan perlindungan hak-hak masyarakat.

“DPRD berkewajiban melakukan pengawasan agar kekayaan alam yang dimiliki daerah benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” ujar Meyke Camaru.

Dalam laporan Pansus dijelaskan pula bahwa Provinsi Gorontalo menyimpan cadangan emas besar yang tersebar dari Pohuwato hingga Bone Bolango. Penambangan rakyat yang telah berlangsung selama ratusan tahun masih menjadi penopang ekonomi puluhan ribu masyarakat.

Namun keberadaan perusahaan tambang berizin seperti PT PETS dan PT Gorontalo Minerals semakin mempersempit ruang gerak penambang rakyat. Hal ini memunculkan berbagai persoalan mulai dari alih fungsi kawasan penambangan rakyat, ancaman kerusakan lingkungan, ketimpangan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal, hingga konflik sosial yang berulang dan belum meratanya kesejahteraan dari keberadaan tambang besar.

Melalui verifikasi data, klarifikasi kepada pihak terkait, serta kunjungan lapangan ke wilayah pertambangan, Pansus merumuskan rekomendasi strategis yang disampaikan kepada DPRD. Laporan tersebut diharapkan menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan, menyelesaikan konflik yang terjadi, serta memastikan perlindungan bagi masyarakat dan kelestarian lingkungan di daerah tambang.

Komentar